Syarat SIM CI dan CII – Kepolisian resmi menerbitkan aturan bakal mengklasifikasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kelas C sepeda motor menjadi tiga golongan. Dua di antaranya merupakan SIM untuk pengendara motor besar , yakni CI dan CII.
Seperti yang di informasi kan, Kepolisian Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan yaitu, SIM C CI dan CII. Bukan tanpa alasan, mengapa pembagian golongan tersebut di bagi berdasarkan jenis kendaraan yang di guanakan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi, tertulis peraturan membuat pembuatan SIM. Syarat usia membuat SIM C harus dengan batasan usia 17 tahun, namun pembagian di 3 golongan SIM C kini memiliki syarat berbeda.
Selain syarat yang berbeda dari segi batasan usia, pembagian syarat 3 golongan SIM C juga memiliki ketentuan yang berbeda untuk setiap golongan. Berikut ini spbukita.id akan menginformasikan, Syarat SIM CI dan CII lengkap dengan tarifnya.
Golongan SIM CI dan CII
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah membagi golongan untuk SIM C yang akan di bagi menjadi 3 golongan. Adapun pembagian golongan tersebut telah di bagi dengan ketentuan berikut.
- SIM C di tunjukan pada pengendara motor dengan kapasitas maksimal 250 cc.
- SIM CI untuk pengendara motor dengan kapasitas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau motor listrik sejenis.
- SIM CII di berlakukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dan motor listrik yang sejenis.
Syarat SIM CI dan CII
Menjadi kewajiban setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi, hal ini memiliki fungsi sebagai registrasi pengemudi setiap pengendara bermotor yang memuat tentang keterangan identitas pengendara. Seperti yang telah disinggung di atas pembagian tersebut memiliki syarat yang berbeda dengan sebelumnya, berikut ulasannya.
Syarat Usia SIM C Setiap Golongan
Berikut ini adalah syarat usia kepemilikan SIM C setiap golongan.
- Usia 17 tahun untuk SIM C
- Usia 18 tahun untuk SIM CI
- Usia 19 tahun untuk SIM CII
Syarat Ketentuan Jenjang Kepemilikan SIM C
Untuk ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI dan CII memiliki ketentuan sebagai berikut.
Syarat SIM CI
- Memiliki SIM C
- SIM C yang di miliki telah di guanakan selama 12 bulan sejak SIM C di terbitkan.
Syarat SIM CII
- Memiliki SIM SIM CI
- SIM CI yang di miliki pengendara juga di gunakan selama 12 bulan sejak SIM CI di terbtlan.
Cara Membuat SIM CI dan CII
Sama halnya mengurus SIM HILANG, untuk anda yang belum memiliki SIM C, kami sarankan untuk segera membuat atau menerbitkan sebagai legalitas berkendara sesuai atuaran yang berlaku.
Anda bisa memulainya dengan mendatangi kantor satlantas terdekat di kota anda, atau anda juga dapat membuatnya secara online dengan mengakses situs resmi satlantas di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
Tarif Biaya Penerbitan SIM CI dan CII
Penerbitan SIM baru, dari segi biaya yang telah di atus dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. mengetahui Syarat SIM CI dan CII, berikut ini adalah tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Golongan | Biaya & Tarif |
---|---|
SIM C | Rp. 100.000,- |
SIM CI | Rp. 100.000,- |
SIM CII | Rp. 100.000,- |
Akhir Kata
Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor ataupun mobilwajib memiliki SIM peraturan tersebut tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 mengenai Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi . Jadi untuk anda yang belum memiliki SIM kami sarankan untuk menerbitkannya. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermnafaat.