Balik Nama Motor – Sekarang ini untuk mendapatkan sebuah motor baru dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sebab harga motor baru saat ini mencapai puluhan juta rupiah. Alasan itulah mengapa beberapa orang lebih memilih membeli motor second atau bekas, yang tentunya harganya jauh dari harga barunya disesuaikan dengan kondisi motornya.
Dengan cara pemilihan motor bekas yang benar akan bisa didapatkan sebuah motor bekas yang masih dalam kondisi bagus dan dari situlah keuntungan yang bisa didapatkan. Namun dengan membeli motor bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan/diketahui yakni mengenai cara dan juga biaya balik nama motor, entah itu secara langsung maupun denga cara online.
Balik nama motor menjadi hal yang sangat penting, sebab jika tidak segera melakukan balik nama kemudian terjadi masalah hukum yang berkaitan dengan motor akan ribet atau kesulitan dalam pengurusannya. Lalu bagaimana cara balik nama motor online?
Untuk mengetahui mengenai cara dan juga biaya balik nama motor, sesuai judul artikel diatas dikesempatan kali ini Spbukita akan memberikan informasinya untuk anda. Jadi bagi yang ingin mengetahui atau sedang mencari informasi mengenai cara balik nama motor, simak ulasan dari Spbukita tentang cara balik nama motor berikut ini.
Balik Nama Motor
Balik nama kendaraan bermotor baik itu roda emat maupun roda dua menjadi hal yang wajib dilakukan bagi orang yang mendapatkan kendaraan dengan cara membeli motor atau mobil bekas maupun kendaraan hasil hibah. Hal tersebut dengan maksud agar memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan, sebab seperti kita ketahui pada saat proses pembayaran pajak akan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan.
Dalam proses balik nama sepedamotor, pertama yang perlu dilakukan yaitu balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kemudian setelah STNK di balik nama selanjutnya yang harus dibalik nama adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Berikut ini detail penjelasan mengenai balik nama motor, baik itu STNK maupun BPKB :
1. STNK
Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai syarat dan cara balik nama STNK :
Syarat Balik Nama STNK
Untuk proses balik nama bisa dilakukan di Samsat terdekat, namun sebelum datang ke Samsat terlebih dahulu persiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan nantinya. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan :
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy
- KTP pemilik baru, asli dan fotocopy
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy
- Tanda bukti Jual beli motor (Kwitansi) disertai tanda tangan diatas materai pemilik lama motor
- Berkas cek fisik motor dari Samsat
Cara Balik Nama STNK
Setelah semua dokumen persayaratan terpenuhi, untuk proses balik nama STNK langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya yaitu sebagai berikut :
- Pertama datang ke kantor Samsat
- Kemudian melakukan cek fisik kendaraan
- Selanjutnya mendaftar di loket balik nama STNK
- Setelah itu menyelesaikan proses pembayaran.
2. BPKB
Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai syarat dan cara balik nama BPKB :
Syarat Balik Nama BPKB
Berbeda dengan proses balik nama STNK yang bisa dilakukan di Samsat, untuk proses balik nama BPKB bisa dilakukan di Polda sesuai domisili pemilik baru. Berikut syarat yang perlu dipersiapkan pada saat proses balik nama BPKB :
- Fotocopy STNK baru (atas nama pemilik baru)
- Fotocopy KTP pemilik baru
- Fotocopy BPKB yang akan dibalik nama
- Fotocopy hasil cek fisik
- Fotocopy bukti pembelian motor (kwitansi) disertai tanda tangan diatas materai penjual
- BPKB asli
Cara Balik Nama BPKB
Jika semua berkas atau dokumen persyaratan sudah lengkap, datang ke Polda dan serahkan berkas tersebut kepada petugas. Selanjutnya setelah diperiksa dan semua berkas yang diperlukan sudah terpenuhi, maka akan diberikan tanda bayar ke bank oleh petugas dengan nilai biaya sebesar 80 ribu. Lalu lakukan pembayaran ke loket bank yang telah disediakan, setelah membayar akan diberikan formulir oleh petugas untuk diisi.
Setelah selesai diisi, serahkan formulir tersebut kepada petugas dan akan menerima tanda bukti jika BPKB telah terdaftar serta dalam proses balik nama sekaligus akan diberikan informasi mengenai tanggal kedatangan kembali ke polda untuk pengambilan jika BPKB telah jadi.
Biaya Balik Nama Motor
Biasanya untuk biaya balik nama di tiap daerah bervariasi tergantung dari ketetapan didaerah tersebut, namun selisihnya tidaklah terlalu berbeda jauh. Sebagai contoh dibawah ini akan dicantumkan biaya balik nama untuk wilayah Jakarta atau Samsat Metro Jaya. Agar lebih jelas mengenai biaya balik nama bisa dilihat langsung di website resmi Samsat dikota tempat akan mengurus balik nama, berikut rincian biaya balik nama motor :
- Rp 35.000,- untuk Sumbangan Wajin Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Merupakan dana suka rela dari wajib pajak kendaraan bermotor sebagai asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya
- Rp 80.000,- untuk biaya administrasi : Merupakan biaya sebagai jasa pengurusan balik nama
- Rp 80.000,- untuk pembuatan BPKB : Merupakan biaya untuk membuat BPKB baru kendaraan
- Rp 50.000,- untuk cetak STNK : Merupakan biaya cetak STNK
- Rp 30.000,- untuk pembuatan nomor polisi : Merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mencetak nomor polisi baru motor
- BBN KB (Biaya balik nama) : Besarnya bervariasi, tergantung nilai dari kendaraan. Sebagai gambaran biasanya besarnya biaya adalah 2/3 dikali pokok pajak di SKDP. Perlu diketahui ini merupakan biaya terbesar yang dikeluarkan ketika proses balik nama.
- PKB (Biaya Pajak Kendaraan Bermotor) : PKB tercantum di STNK pemilik lama motor dan besarnya tergantung dari jenia, harga serta usia motor.
Dari rincian biaya diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa besarnya biaya balik nama tergantung besarnya biaya pokok pajak motor. Jadi terlebih dahulu harus tahu berapa biaya pokok pajak motor, kemudian PKB motor yang harus dibayarkan yaitu sebesar 1,5% dari nilai jual motor. Untuk motor bekas/second biasanya akan mengalami penurunan seiring dengan perkembangan nilai jualnya.
Akhir Kata
Demikian pembahasan mengenai balik nama motor yang bisa Spbukita bagikan, semoga bisa bermanfaat dan juga membantu serta bisa menambah wawasan bagi para pembaca artikel ini.