STNK Hilang – Ketentuan mengurus STNK yang hilang seringkali membuat bingung sebagian orang. Kali ini spbukita.id akan memberikan informasi tentang bagaimana cara mengurusnya. Kehilangan surat berharga yang menjadi dokument penting memang bukan keinginan setiap orang, namun hal itu seringkali terjadi karena berbagai sebab.
Ada beberapa faktor seseorang kehilangan STNK, namun kasus yang paling sering kita dengar di karenakan kecopetan, pasalnya mayoritas para pemilik kendaraan menyimpan STNK dalam dompet. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang wajib di bawa saat anda berkendara, karena sudah menjadi prosedur wajib dalam berkendara.
Salah-salah bepergian tanpa membawa STNK, anda akan terkena tilang dari pihak satuan lalulintas. Jika STNK hilang sedang anda alami saat ini, anda tak perlu bingung untuk mengurusnya, ada beberapa cara untuk mengurusnya, yakni dengan cara online ataupun anda bisa langsung mendatangi samsat terdekat.
Sebelum anda kita membahas cara mengurus STNK yang hilang, ada baiknya anda mengetahui informasi tentang apa saja syarat untuk mengurusnya. Berikut penjelasan secara spesifik untuk mengurus STNK yang hilang sesuai dengan prosedur yang baik dan benar.
Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Cara mengurus STNK yang hilang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan CARA MENGURUS SIM HILANG yang pernah kami bahas sebelumnya, STNK yang hilang ataupun rusak dapat anda urus kepada pihak kepolisian, namun dokumen yang harus anda bawa sebagai syarat harus lengkap, lalu apa saja dokumen yang harus di siapkan?
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Persyaratan yang pertama yang harus anda urus adalah, membuat laporan kepada kepolisian terdekat, jangan lupa membawa kendaraan untuk di lakukan cek fisik. Lalu pihak kepolisian akan mengeluarkan surat berita kehilangan.
Membawa KTP Asli
Selanjutnya persyaratan berikutnya adalah membawa KTP asli dan fotocopy, jika STNK kendaraan belum di balik nama, maka anda juga perlu membawa KTP pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK.
Membawa Fotocopy STNK yang Hilang
Berkas yang menjadi persyaratan berikutnya adalah fotocopy STNK, namun ini tidak wajib jika anda belum sempat mengcopynya.
Membawa Fotocopy BPKB
Jika status kendaraan anda masih dalam proses kredit, maka hal yang harus anda lakukan adalah anda harus datang ke dealer untuk mendapatkan fotocopy BPKP legalisir dan juga surat pengantar dari dealer yang bersangkutan yang menerangkan status BPKB.
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Langkah berikutnya adalah mengurusnya ke pihak kepolisian, namun sebagai catatan penting untuk anda adalah dokumen yang anda siapkan sebagai syarat buatlah arsip atau salinan untuk mengantisipasi jika suatu saat terjadi hal yang sama ataupun untuk memperpanjang masa berlaku STNK anda. Berikut cara yang harus anda lakukan untuk mengurusnya.
Pergi ke Kantor Samsat di Kota Anda
Setelah kelengkapan berkas lengkap untuk mengurusnya, anda harus mendatangi kantor Samsat di kota anda. Pastikan semua dokumen telah menjadi satu map dan tidak ada yang tertinggal, karena jika salah satu syarat tidak terbawa maka STNK yang hilang tidak dapat di urus.
Cek fisik Kendaraan
Setelah anda datang ke kantor samsat, anda akan memulai prosedural kepengurusan STNK. Hal yang akan di lakukan pihak kepolisian adalah mengecek fisik kendaraan, hal ini bertujuan untuk mencocokan fisik kendaraan sesuai dengan STNK yang akan di buat, seperti warna kendaraan dan nomor mesin.
Mengisi Formulir STNK
Setelah pengecekan fisik kendaraan telah selesai, selanjutnya anda di haruskan mengisi formulir, pastikan kelengkapan data seperti identitas terisi dengan benar, supaya data STNK yang akan di buat pihak kepolisian sesuai dengan data yang anda isi.
Mengurus Balik Nama
Jika STNK yang hilang masih tertera pemilik lama, ada baiknya anda harus mengubahnya dengan nama anda sendiri, hal ini begitu penting untuk kepentingan pajak kedepan jika STNK telah berubah nama dengan cara siapkan semua berkas lalu lakukan permohonan di loket bea balik nama tersedia.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Pentingnya Surat Tanda Nomor Kendaraan pada setiap kendaraan adalah sebagai bukti pengesahan sebuah kendaraan bermotor. Selain itu STNK adalah media untuk membayar pajak sebuah kendaraan, karena membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara sebagai langkah mendukung birokrasi negara.
Banyak yang mengira biaya untuk mengurus pajak sangatlah mahal, namun kenyataannya biaya yang di bebankan pada setiap pengguna kendaraan yang kehilangan STNK sangatlah terjangkau. Berikut ini adalah rincian biaya yang harus anda siapkan untuk megurus STNK yang hilang.
Jenis Kendaraan | Biaya |
---|---|
Sepeda Motor/ Roda 2 atau 3 dan Angkutan Umum | Rp. 50.000 |
Mobil Roda 4 atau lebih | Rp. 75.000 |
Setelah semua proses telah anda lalui, maka hal berikutnya yang harus anda lakukan adalah menyerahkan bukti pembayaran ke loket dan menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang baru dan juga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Cara Mnegurus STNK Hilang yang mungkin menjadi sumber Informasi untuk anda.