BPKB Hilang – Saat anda membeli sebuah kendaraan, baik motor ataupun mobil tentu saja anda akan mendapatkan sebuah dokumen kendaraan bernama BPKB. Buku ini menjadi menjadi sangat penting keberadaannya, karena menyangkut legalitas sebuah kendaraan, maka sangat penting untuk di jaga dengan baik.
Kehilangan surat-surat sepertihalnya BPKB bukan sebuah keinginan bagi siapapun yang memiliki kendaraan. Meskipun di katakan jarang terdengar kasus kehilangan BPKB karena faktor kesengajaan, bisa saja hal terjadi pada siapapun, namun anda tak perlu cemas, kehilangan BPKB masih bisa di urus pada pihak yang berwajib.
Tidak hanya kehilangan STNK ataupun SIM, karena suatu sebab surat BPKB yang menjadi dokumen penting sebuah kendaraan juga bisa hilang. Hal ini di sebabkan beberapa faktor, sebagai contoh karena bencana alam yang menjadikan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan surat-surat penting sepertihalnya BPKB.
BPKB merupakan sebuah dokumen yang di keluarkan oleh Satuan lalulintas sebagai bukti kepemilikan yang legal dan sah menurut hukum. Jika BPKB anda hilang di karenakan suatu sebab, anda tak perlu cemas dan berikut spbukita.id akan mengulas syarat dan cara mengurusnya jika dokumen tersebut hilang.
Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Jika kasus kehilangan BPKB sedang anda alami sekarang ini, terlebih dahulu anda mengurus, beberapa berkas atau dokumen lainnya sebelum anda ke mengurusnya pada pihak Kepolisian. Berikut syarat-syarat untuk menguruas BPKB yang hilang.
- Membuat Laporan dan Surat Kehilangan Kepolisian
Syarat yang pertama yang harus anda lakukan adalah, membuat surat kehilangan pada kantor Kepolisian terdekat. Namun seblumnya anda harus memnuat surat pengantar dari desa untuk membuat laporan kehilangan, selanjutnya pihak kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan yang memberitahukan BPKB anda hilang.
- Membuat Surat Keterangan dari Bank
Setelah membuat laporan kehilangan pada kepoisian, anda juga harus membuat surat keterangan dari beberapa Bank yang berbeda, mengapa harus mengurus ke bank? hal ini menjadi salah satu syarat wajib memperoleh surat pernyataan dari bank, yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan pinjaman dari sebuah Bank.
- Bukti Pemasangan iklan Media Massa
Tentu saja bukti pemilik kendaraan yang hilang menjadi kehawtiran bagi setiap orang yang mengalaminya, maka dari itu pentingnya membuat iklan tentang kehilangan di media massa juga untuk meminimalisir kemungkinan BPKB digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, misalkan untuk meminjam ke lembaga keuangan atau bank. Selanjutnya bukti iklan tersebut akan di serahkan pada pihak kepolisian terkait.
- Fotocopy KTP
KTP menjadi salah satu syarat wajib yang di bawa untuk mengurus BPKB yang hilang, maka dari itu anda harus menyiapkannya baik fotocopy ataupun KTP asli perlu di bawa untuk pengisian data kepolisian.
- Fotocopy BPKB dan STNK
Berkas yang di perlukan berikutnya adalah fotocopy BPKB dan STNK. Untuk BPKB tidak di wajibkan jika memang tidak memiliki fotocopyannya, namun untuk STNK di rasa wajib, hal ini untuk memudahkan kepolisian untuk mengecek fisik kendaraan, baik itu nomor kendaraan maupun nomor mesin kendaraan.
Cara Mengurus BPKB Yang Hilang
Jika semua syarat telah terpenuhi, barulah anda mengurusnya pada kantor Samsat terdekat di kota anda. Lalu bagai mana cara proses untuk mengurusnya pada kantor Samsat? berikut cara mengurusnya.
- Siapkan berkas administratif yang menjadi syarat kepengurusan BPKB hilang di atas dalam satu tempat atau map
- Jangan lupa membawa kendaraan untuk di lakukan cek fisik kendaraan.
- Masukan berkas yang menjadi persyaratan admisitratif pada loket yang telah di sediaakan.
- Selanjutnya anda akan di minta untuk membayar administrasi untuk kepengurusannya, setelah itu simpan bukti bayar untuk menebusnya.
- Pembuatan ulang BPKB memerlukan waktu yang cukup lama, paling tidak sampai satu minggu, anda tinggal menebusnya sesuai waktu yang ti tentukan petugas.
Biaya Mengurus BPKB Yang Hilang
Sama seperti kepengurusan STNK yang hilang, kepengurusan BPKB yang hilang juga di kenakan tarif administrasi yang telah di tentukan. Berikut rincian biaya untuk pembuatan BPKB yang hilang.
- Kendaraan roda empat (Mobil) Rp. 200.000 , adapun rincian biaya tersebut untuk biaya penerbitan baru sebesar Rp. 100.000 dan juga biaya kepemilikan per penerbitan sebesar Rp. 100.000
- Kendaraan Roda Dua (Motor) Rp. 160.000 berikut rincian biaya untuk biaya baru penerbitan sebesar Rp. 80.000 dan Juga biaya ganti kepemilikan perpenerbitan Rp. 80.000
Pastikan tidak terkena tangan calo bila anda ingin mengurusnya, karena bisa saja harganya dan tarifnya akan lebih mahal. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB, menjadi sebuah dokumen yang begitu penting sebagai legalitas yang sah di mata hukum pada sebuah kendaraan, untuk itu begitu penting untuk menyimpannya dengan baik jangan sampai hilang.
Demikian informasi dari spbukita.id mengenai syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang, semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda yang sedang mengurusnya. Jangan lupa baca artikel lainnya dari kami tentang SYARAT DAN CARA MENGURUS STNK YANG HILANG.